Gara-gara mengintip anak gadis tetangga yang sedang mandi, Totok Efriyanto (37), warga Dusun Peling, Desa Kalirejo, Kec Ngraho, Bojonegoro, terancam penjara satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hisyam menjerat loper koran ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di daerah Gayungan mengintip dua korban, sebut saja Bunga (19) dan Kuncup (11) selama tiga tahun, mulai 2008 hingga 24 April 2011.
Kemolekan dua gadis tetangga ini membuat Totok berhasrat mengintip. Ini dilakukan malam hari saat suasana gelap agar tidak diketahui warga.
Untuk bisa mengintip, Totok lebih dulu naik ke genting rumah korban. Dia lalu menjebol genting tepat di atas kamar mandi dan masuk ke plafon. Plafon itu dilubangi sebesar bola mata dengan menggunakan paku sampai bisa untuk mengintip sasaran. “Pada saat terdakwa melihat para saksi sedang mandi, dia juga memotret dengan menggunakan ponsel dan melakukan onani,” terang Hisyam saat membacakan dakwaan.
Tidak hanya di kamar mandi, terdakwa juga mengintip korban saat tidur di kamar atau saat santai di ruang tamu. Hal itu dibuktikan dengan adanya lubang sebesar bola mata di kedua ruangan. Dan selama mengintip itu dia terus melakukan onani.
Aksi terdakwa baru ketahuan saat dia berpindah tempat dari kamar tidur ke kamar mandi, hingga menimbulkan suasana gaduh. Korban yang sedang mandi curiga, lalu melapor ke orangtuanya. Besoknya, ayah korban, Hariyanto bersama para tetangga sengaja menunggui Totok di kamar mandi dan kamar tidur.
Ketika mulai terdengar suara gaduh di atas plafon mereka akhirnya naik ke plafon. Di sana Totok sedang merayap untuk memulai aksinya. Saat lengah, Hariyanto dan tetangganya langsung meringkusnya. Hariyanto lalu memeriksa ponsel yang dibawa Totok, ternyata di sana banyak foto Bunga dan Kuncup sedang mandi. Totok pun dibawa ke Polsek Gayungan untuk dimintai pertanggungjawaban. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal setahun penjara,” terang Hisyam.
Bapak korban, Hariyanto, saat bersaksi di persidangan meminta majelis hakim tidak memeriksa kedua anaknya.
Psikolog Universitas Surabaya (Ubaya) Duta Nurdibyanandaru mengatakan, perbuatan terdakwa itu termasuk kelainan seksual yang dinamakan voyeurism atau peeping tom. Ini adalah bentuk kelainan seksual di mana penderita mendapatkan kepuasan seksual atau mulai terangsang ketika mengintip orang lain.
Voyeurism, kata Duta, bisa disembuhkan. Namun, untuk bisa sembuh total perlu terapi psikologi. Penjara, juga bisa menjadi sarana penyembuhan, asalkan dia bisa introspeksi dan menyesali perbuatannya.
Voyeurism mulanya bukan dianggap sebagai kejahatan. Di Kanada, hingga tahun 1950-an, mengintip masih belum dianggap tindakan kriminal. Namun, November 2005, peeping tom baru dimasukkan pasal sexual offense. Di Inggris, voyeurism tertentu dianggap sebagai tindakan kriminal sejak 2004. Di AS, rekaman video hasil mengintip dikategorikan sebagai hasil tindakan kriminal di sembilan negara bagian dan pelakunya bisa dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar