Selasa, 09 Agustus 2011

Yoyok Drumer Padi Divonis 1 Tahun Penjara


JAKARTA - Yoyok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Adapun hukuman tersebut bukan dalam bentuk penjara, melainkan dijalani Yoyok di pusat rehabilitasi. Namun, keputusan ini belum mutlak karena Jaksa Penuntut Umum Yussie Cahaya masih pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kalau menurut putusan bahwa mas Yoyok menjalani rehabilitasi medis dan sosial, semoga bisa segera," ujar pengacara Yoyo, Herbin Dasril Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).

Mantan suami Rossa itu tidak mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Dia bersedia menjalani rehabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, di Mega Mendung, Bogor.

"Apa yang diputuskan oleh hakim saya menerima, tapi tidak mememiliki kekuatan hukum tetap. Masih menunggu JPU," ujar Yoyo yang ditemui usai sidang.

Drummer Padi ini tetap bersyukur, meski hasil putusan hakim tak sesuai harapan. "Walaupun tidak seperti seringan yang saya inginkan, apapun keputusan hakim yang sudah diputuskan saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya. Ini salah satu gol dari harapan saya," tukasnya.(ang)

Sumber: okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar